Jumat, 31 Oktober 2008

DILEMA UU APP, SIKAP (TER)PELAJAR MERESPON PRO-KONTRA UU APP

Oleh: Nugrah Yatna Utama*

Fenomena salaf dan khalaf terkhusus yang terjadi pada sebuah penyimpangan “moral” yang orang zaman sekarang ini mengatakannya dengan kata-kata yang agak sensitif untuk didengar “porno” baik segara grafis maupun aksi, terkhusus lagi yang terjadi pada Bangsa kita RI tercinta ini, hingga hari ini pornografi dan pornoaksi yang terjadi pada negeri kita tercinta ini tidak perlu kita hitung banyaknya, mulai dari A-Z hal tersebut terjadi di negeri kita ini, tak terkecuali mulai daerah yang religius hingga yang?????

Mungkin sudah menjadi trend di negeri kita ini hal tersebut terjadi, heran juga???? Kenapa tindakan-tindakan negatife tersebut sering di lakukan, atau mungkin karena (maaf) enak ya…tindakan tersebut di lakukan berulang-ulang kali tanpa tedeng aling-aling, yang lebih mengherankan para pejabat-pejabat kita, para pemimpin kita mempratekkan tanpa malu-malu di depan khalayak ramai, wallahu`alam hingga hari ini saya tidak yakin sebagian kecil seperti itu, mungkin karena kurang di ekspos ya….

Jadi ??? bagaimana kita ini selaku orang kecil yang bukan mengambil kebijakan terhadap bangsa ini, apakah kita mau tinggal diam saja, atau cuek saja atau anda sendiri yang menjawab tindakan anda sendiri……
Kalaulah boleh saya mengusulkan kepada saudara-saudara saya untuk bersikap lebih terpelajar menyikapi hal ini walaupun nota benenya ada sebagian kecil diantara kita yang belum menempuh jenjang pendidikan (terpelajar), mungkin biaya yang terlampau mahal dan diskriminasi pendidikan yang sangat berlebihan di negeri kita ini (kayanya kembali ke zaman kolonialisme dulu). Tapi tidak ada masalah bagi saya, yang penting niat untuk belajar masih ada diantara kita semua,oke….
Sikap kita harusnya merespon secara positif terhadap permasalahan bangsa ini, dan mengajukan sebuah solusi yang baik, apalagi pemerintah kita sekarang lebih paham terhadap permasalahan moralitas bangsa ini sehingga mengajukan RUU APP, mungkin sudah malu (kenapa tidak dari dulu) katanya bangsa timur yang sangat menjunjung nilai-nilai moralitas bukan kebinatangan, atau semakin tingginya dekadensi moral bangsa ini terkhusus bagi kaum mudanya sehingga baru sekarang akan di pikirkan dan mensahkan UU tentang tindakan negatife tersebut, walaupun saya berpikir dan merenungi kenapa tidak dari dulu, memang kita bangsa yang lebih suka mengobati di bandingkan mencegah, tapi tak ada gading yang tak retak, semua punya khilaf karena sesungguhnya kita hanya hamba yang lemah,nah….walaupun terlambat kebijakan DPR RI tesebut sudah patut di acungi jempol kalau bukan kita yang mendukung hal tersebut jadi siapa lagi, apakah para penyembah nafsu kebinatangan tersebut??? Kita harusnya bersyukur mungkin saja UU ini menjadi solusi terhadap permasalahan moralitas bangsa ini. Mngkin saja bangsa ini perlu di purifikasi tatanannya sehingga dapat menjadi bangsa yang tidak hanya berdaulat tapi beradab yang tidak biadab.
Hanya orang-orang yang tidak bermoral saja yang menolak UU ini dengan berbagai alas an seperti alasan SARA yang nonsenses mungkin mereka yang mau bikin konflik SARA lagi, wahai cepat-cepat instropeksi tobat mungkin anda-anda semua sudah di rasuki setan…hingga berpikir kesetanan yang kelewat batas…mungkin saja……
Yang cukup mengherankan dan ternyata inilah sebuah realitas yang menolak UU tersebut adalah orang-orng abnormal dan jauh dari agamanya masing-masing, mulai dari waria-waria yang gamang, artis nggak beres,seniman dan budayawan gokil, sampai tokoh-tokoh masyarakat yang nggak jelas orientasinya yang terjadi pada beberapa daerah, setiap hal punya tendensi tidak terkecuali dengan orang-orang yang pro-kontra terhadap UU ini, tapi jika tendensi itu memberikan kebaikan kepada bangsa ini kenapa mesti kita biarkan berjalan pincang tanpa ada yang menyokong dan membantunya, sudah salahlah orang –orang yang menyatakan bahwa UU ini akan mengebiri bahkan mengimpotenkan nilai-nilai budaya daerah mereka masing-masing, makanya kalau kaji draft jangan draft yang pertama saja, setelah ada masukan-masukan maka draft kedua lahir yang membatasi penggunaan UU pada tataran budaya pada sautu daerah atau wilayah, jadi kenapa mesti kita menolak jika hal ini merupakan harapan terhadap pemecahan masalah moralitas bangsa ini, orang yang berpikir untuk perut dan di bawah peruntnya sama seperti apa yang keluar dari perut dan di bawah perutnya…….
Ayo……………….Mari………………………Kita dukung UU APP………………..



*Ketua Umum Pengurus Wilayah PII Sulsel 2008-2010