Senin, 16 Februari 2009

Do'a Dikala Ragu Akan Dirinya

oleh: Sri~Haryati

Ya Allah...
Seandainya telah Engkau catatkan
dia akan mejadi teman menapaki hidup
Satukanlah hatinya dengan hatiku

Titipkanlah kebahagiaan diantara kami
Agar kemesraan itu abadi
Dan ya Allah... ya Tuhanku yang Maha Mengasihi
Seiringkanlah kami melayari hidup ini
Ke tepian yang sejahtera dan abadi

Tetapi ya Allah...
Seandainya telah Engkau takdirkan...
...Dia bukan milikku
Bawalah ia jauh dari pandanganku
Luputkanlah ia dari ingatanku
Ambillah kebahagiaan ketika dia ada disisiku

Dan peliharalah aku dari kekecewaan
Serta ya Allah ya Tuhanku yang Maha Mengerti...
Berikanlah aku kekuatan
Melontar bayangannya jauh ke dada langit
Hilang bersama senja nan merah
Agarku bisa berbahagia walaupun tanpa bersama dengannya…

Dan ya Allah yang tercinta...
Gantikanlah yang telah hilang
Tumbuhkanlah kembali yang telah patah
Walaupun tidak sama dengan dirinya....

Ya Allah ya Tuhanku...
Pasrahkanlah aku dengan takdirMu
Sesungguhnya apa yang telah Engkau takdirkan
Adalah yang terbaik untukku
Karena Engkau Maha Mengetahui
Segala yang terbaik buat hambaMu ini

Ya Allah...
Cukuplah Engkau saja yang menjadi pemeliharaku
Di dunia dan di akhirat
Dengarlah rintihan dari hambaMu yang daif ini

----------------------------------------
Jangan Engkau biarkan aku sendirian
Di dunia ini maupun di akhirat
----------------------------------------

Menjuruskan aku ke arah kemaksiatan dan kemungkaran
Maka kurniakanlah aku seorang pasangan yang beriman
Supaya aku dan dia dapat membina kesejahteraan hidup
Ke jalan yang Engkau ridhai
Dan kurniakanlah padaku keturunan yang soleh

Amin... Ya Rabbal 'Alamin


dikutip dari: http://tentang-pernikahan.com

Jumat, 13 Februari 2009

Kampanye Kotor (Black Campaign) Pemilu 2009

Oleh : Edi Pranoto

Dinamika kegiatan kampanye Pemilu Legislatif makin panas, pasca pembatalan Pasal 214UU 10/2008 yang mengatur tentang penetapan anggota legislatif terpilih. Sebelum pembatalan kewenangan penetapan setelah tidak ada yang mendapatkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), maka partai punya kewenangan untuk menentukan berdasarkan nomor urut Calon Anggota Legislatif. Namun sekarang tidak bisa demikian, calonlah yang akan menentukan diri sendiri untuk dapat menjadi anggota legislatif atau tidak, karena hanya mereka yang mendapatkan suara terbanyak di partai yang memperoleh kursi yang akan duduk menjadi anggota legislatif.

Persaingan calon anggota legislatif tidak hanya terjadi antara calon dari partai yang berbeda, namun justru sekarang yang muncul adalah persaingan antar calon dalam partai yang sama. Kaitan dengan peran partai politik sekarang ini, partai hanya sekedar kendaraan politik bagi orang yang akan menjadi calon anggota legislatif. Tanpa ada peran yang dimiliki oleh partai tersebut, menyebabkan calon anggota legislatif dalam melaksanakan kampanye tanpa memperhatikan garis kebijakan partai, karena perjuangan yang mereka lakukan hanya untuk kepentingannya, yaitu mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.

Dalam upaya mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya dari para pendukungnya, maka calon akan menggunakan segala daya dan upaya, bahkan kadang menghalalkan secara cara baik cara yang halal (diperbolehkan) maupun yang haram (yang dilarang).

Cara kampanye yang haram oleh orang awam sering disebut dengan istilah kampanye kotor/hitam (Black Campaign) yang mana calon anggota legislatif melakukan kampanye yang dapat merugikan calon lain dan/atau Peserta Pemilu lain dengan mengharapkan dirinya atau partainya mendapat keuntungan dari kampanye kotor tersebut. Kampanye kotor dilakukan untuk menjatuhkan calon sehingga calon tersebut menjadi tidak disenangi temannya, pendukungnya. Dengan begitu calon tersebut akan dikeluarkan dari partai sehingga karier politiknya habis alias tamat.

Biasanya kampanye kotor hanya didukung oleh fakta yang akurasi kebenarannya belum terbukti. Media yang dipakai untuk kampanye kotor, selain oral, juga bisa melalui selebaran, famlet, maupun sekarang melalui SMS. Sedangkan dalam UU Nomor 10/2008 kampanye kotor tersebut dilarang sebagaimana tersebut dalam Pasal 84 ayat (1) huruf c, yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Untuk itu, yang harus diperhatikan oleh calon anggota lagislatif dalam melaksanakan kampanye ada beberapa regulasi yang harus diperhatikan dan ditaati agar kampanye yang dilakukan tidak termasuk kategori kampanye kotor.

Regulasi tersebut khususnya Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 10/2008 disebutkan:

Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
a). mempersoalkan dasar Negara Panasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b). melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c). menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d). menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e) mengganggu ketertiban umum;
f). mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g). merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h). menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i). membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau aribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
j). menjanjikan atau memberi uang/materi lainnya kepada peserta kampanye.

Lebih dipertegas lagi dalam Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Kampanye, khususnya Pasal 10 ayat (2) disebutkan:

Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara:
a) sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
b). tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
c). mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih;
d). bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Peserta Pemilu lain.

Sedangkan di Pasal 11 diatur tentang Pelaksana kampanye dalam menyusun materi dan melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, harus:
a), menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945;
b). menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c). menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
d). meningkatkan kesadaran hukum;
e). memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik;
f). menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf c termasuk tindak pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 UU Nomor 10/2008 yang menyebutkan, bahwa "Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h atau i dipidana penjara 6-24 bulan dan denda Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)-Rp. 24.000.000 (dua puluh juta rupiah)."

Agar tidak terkena ketentuan pidana di atas, maka sebaiknya calon dalam melakukan kampanye tidak melakukan kampanye kotor, dengan begitu akan memberikan pendidikan politik yang baik dan benar bagi pendukungnya."

Selamat berjuang untuk mendapat dukungan pada Pemilu tanggal 9 April 2009!

dikutip dari: [www.kabarindonesia.com]

Minggu, 08 Februari 2009

Pendiri PII Anton Timur Djaelani Wafat

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, pendiri organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) Prof. Anton Timur Djaelani MA, mantan Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama meninggal dunia pada usia 86 tahun, Sabtu (7/2), pukul 11 WIB, di kediamannya Jl. Kramat VII Nomor 9, Jakarta Pusat.

Semoga amal ibadahnya diterima si sisiNya, semoga segala perjuangannya bernilai ibadah dan berikanlah kami kemampuan untuk melanjutkannya, semoga segala kesalahanya dibersihkan dari segala kesalahan, sebagaimana dibersihkannya baju yang putih dari kotoran,

Jenazahnya semula akan dimakamkan di pemakaman keluarga di Singaparna, Tasikmalaya.Namun atas permintaan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dan Wakil Ketua MPR AM Fatwa yang hadir melayat.di kediaman kepada istri almarhum, Ny. Tejaningsih, akhirnya disepakati jenazah akan dimakamkan di komplek UIN Syarif Hidayatullah Ciputat pada hari Ahad, pukul 12.00.

Tampak hadir takziyah Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Menteri Kehutanan MS Ka`ban, Kabalitbang Depag Atho Mudzhar dan Kapus Pinmas Masyhuri AM, serta sejumlah kerabat dan kader PII dan HMI.

Anton Timur Jaelani lahir di Kauman, Purworejo (Jawa Tengah) pada 27 Desember 1922 dari pasangan R Moh Jaelani dan Siti Fatimah. Almarhum meninggalkan istri Ny Tejaningsih. Almarhum pada tahun 1950-an menjadi guru di sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Sekolah Persiapan IAIN (SPIAIN).

Tahun 1956 meneruskan studi di Mc Gill University Kanada. Sebagai pengajar pascasarjana di IAIN (kini UIN) Jakarta, almarhum juga aktif di berbagai kampus, yakni Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Universitas Juanda Bogor, dan Ketua STAI Thawalib Jakarta.

Selain itu juga pernah menjadi delegasi Indonesia pada World Conference on Religion and Peace di New Delhi (1981), Seoul (1986), Kathmandu (1990) dan Roma (1994). Almarhum mendapat julukan sebagai Architect of Indonesian Dialogue

Sumber: http://www.depag.go.id, http://www.pelajar-islam.or.id